Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta bikin laporan masalah penyegelan kantor biro TV One Yogyakarta untuk dikerjakan pihak kepolisian dan Tubuh Pengawas Pemilu DI Yogyakarta, Kamis, 3 Juli 2014.
Tindakan demonstrasi massa simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yogyakarta Rabu malam, 2 Juli 2014, yang mencorat-coret kantor itu dinilai Panwaslu masuk ranah pidana umum.
Lima puluhan simpatisan PDIP Kota Yogya malam tempo hari mendatangi kantor biro TV One Yogya di Perumahan Timoho Regency.
Tindakan itu dikerjakan sesudah stasiun tv punya Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie itu berisi berita yang dikira fitnah bahwasanya PDIP berpedoman memahami komunis mempunyai kader yang berhaluan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Panwaslu lihat dalam tindakan demonstrasi yang berbuntut penyegelan kantor itu tak ada perusakan alat peraga kampanye pendukung satu calon presiden. Hingga unsur pidana pemilunya juga tidak ada.
Seseorang jurnalis TV One biro Yogyakarta Nuryanto menyampaikan waktu peristiwa demo itu kantor tengah sepi.
Panwaslu mengaku kesusahan untuk mengklarifikasi masalah itu untuk pelanggaran pemilu. Hingga tak lakukan pemanggilan pihak berkenaan. Walau beberapa info telah menyebutkan bila tindakan itu dikerjakan simpatisan PDI Perjuangan.
Masalah yang diembuskan media seperti TV One ini di daerah wujudnya tercermin dalam bhs kasar serta provokatif yang termuat pada atribut kampanye pendukung calon presiden spesifik. “Seperti bila menentukan presiden ini haram itu halal”.
ConversionConversion EmoticonEmoticon